Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Keempat, beli sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan. Konsumen harus menjadi konsumen cerdas dalam menyikapi berbagai tawaran diskon yang menggiurkan dari pusat-pusat perbelanjaan. Tidak semua produk yang dijajakan benar-benar dibutuhkan. Kementerian Perdagangan berencana menyelidiki tawaran diskon yang kian marak. Apakah memang benar ada potongan harga, atau jangan-jangan hanya akal-akalan si penjual.

Kelima, tegakkan hak dan kewajiban Anda selaku konsumen. Jika konsumenmerasa produk yang dibeli tidak sesuai dan merugikan kepentingannya,konsumen bisa menempuh langkah advokasi. Sayangnya, hasil survei yang dilakukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menunjukkan hanya 35,8 persen yang paham bahwa konsumen memiliki hak atas advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa. Hanya 11,3 persen mengetahui bahwa hak tersebut dijamin undang-undang. Artinya, masih sedikit konsumen yang paham akan hak-haknya. Hal ini menjadi celah bagi peredaran barang tak layak.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
http://janvinsu.blogspot.com/2013/03/konsumen-cerdas-paham-perlindungan.html